SURABAYA – LIPUTAN HUKUM http://INDONESIA.ID |* Kabar penting bagi pengendara di Kota Pahlawan. Polrestabes Surabaya resmi mengaktifkan kembali penindakan tilang manual di jalan raya, mulai hari ini, Senin (28/09/2026).
Kebijakan ini diambil setelah aparat masih menemukan banyaknya pelanggaran kasat mata yang dinilai membahayakan keselamatan di sejumlah ruas jalan protokol Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, *Kombes Pol Luthfie Sulistiawan*, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, tilang manual akan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengendara yang berhenti melewati marka atau berhenti di depan garis stop saat lampu merah menyala. Itu sangat membahayakan,” tegas Luthfie dalam keterangannya.
Luthfie juga memberikan penekanan keras terkait prosedur di lapangan. Ia memastikan seluruh pelaksanaan tilang manual *wajib dalam pengawasan perwira.*
Ia menegaskan, kewenangan penindakan tidak boleh disalahgunakan oleh anggota di lapangan untuk kepentingan lain. Penindakan harus humanis, transparan, dan sesuai prosedur.
Kebijakan tilang manual ini diharapkan mampu meningkatkan kembali kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang sempat meningkat akibat pelanggaran marka dan rambu.
Dengan berlakunya kembali tilang manual, masyarakat Surabaya diimbau untuk lebih tertib.
Pastikan selalu patuhi rambu lalu lintas, berhenti di belakang marka saat lampu merah, gunakan helm SNI, dan lengkapi surat-surat kendaraan STNK dan SIM sebelum bepergian.
*Penulis: Redaksi isw 89