Puskesmas Kamal adakan Giat BIAS melalui Bidan desa di SDN 01 Pendabah

Bangkalan-LiputanHukumIndonesia id Bidan desa yang mengadakan kegiatan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di SDN (Sekolah Dasar Negeri) bertugas memberikan imunisasi lanjutan dari Puskesmas untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Pemberian imunisasi pada anak usia sekolah dasar atau disebut BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) adalah pemberian imunisasi lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakt campak, rubella, difteri, tetanus dan kanker serviks.Dengan demikian puskesmas Kamal melalui bidan desa ITA WAHYUNI yang dibantu tim medis Kamal melakukan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah ( BIAS ) di Sekolah Dasar Negeri 01 Pendabah atas Kamal Bangkalan Madura.Selasa (20/10/26)

Suntikan rutin Bias(bulan imunisasi anak sekolah) rutin di berikan setiap tahun di bulan September dan Oktober vaksin DT untuk kelas 1 dan vaksin TD utuk kelas 5 untuk mencegah penyakit difteri dan tetanus

Melalui bidan desa ITA menyampaikan, Program BIAS sangat penting, karena sejak anak mulai memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi.


“Oleh karena itu pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar yang pelaksanaanya serentak di Indonesia dengan nama BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah),” Ujar nya

Ia berharap, dalam melaksanakan imunisasi pada kegiatan BIAS, sasaran yang harus dijangkau tidak hanya anak yang sekolah atau berada di satuan pendidikan tetapi juga anak usia sekolah yang tidak sekolah dengan ketentuan.

“Imunisasi juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan imunisasi,di yayasan atau panti asuhan, juga bisa di panti sosial yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, sekolah non formal dan sebagainya,”Tutup nya

Aguslim
()

Leave a Comment