SELIDIKI POLDA JATIM: Pupuk Hayati PT Enero Diduga Limbah B3 Berbau Menyengat, Sampel Lahan Ngabar Diuji Lab*

*MOJOKERTO -LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID* Polemik pupuk hayati produksi PT Enero akhirnya masuk babak pembuktian ilmiah. Polda Jawa Timur bersama DLH Provinsi Jawa Timur turun langsung ke Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto untuk mengambil sampel tanah dan cairan yang diduga kuat adalah limbah B3 berkedok pupuk hayati.

Langkah investigasi lapangan ini dilakukan setelah mencuatnya laporan warga terkait aktivitas truk tangki yang menyalurkan cairan berbau menyengat ke area persawahan dan kebun tebu.

Gelar perkara dilakukan di Balai Desa Ngabar, dihadiri penyidik Pidter Polda Jatim, DLH Jatim, Pemdes, perwakilan PT Enero, petani, dan Pimpinan Redaksi Locusdelictinews.

*KESAKSIAN PETANI JADI BLUNDER: PUPUK HAYATI BISA BASMI TIKUS?*

Dalam forum tersebut, terungkap fakta janggal. Saat ditanya manfaat pupuk, seorang petani mengaku pupuk hayati PT Enero menyuburkan tanah sekaligus membasmi hama, termasuk tikus.

Pernyataan ini justru menjadi titik kritis.Secara ilmiah, pupuk hayati berfungsi untuk meningkatkan kesuburan biologis tanah, bukan sebagai pestisida apalagi rodentisida. Pertanyaan besar muncul: Kandungan apa yang ada di dalam cairan tersebut hingga mampu membunuh tikus? Apakah ada senyawa kimia berbahaya atau limbah B3 yang tercampur di dalamnya?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan klaim sepihak. Hanya hasil uji laboratorium yang bisa membuktikan.

*RED AKSI: TANTANG DIRUT PT ENERO AUDIENSI TERBUKA*

Menyikapi kejanggalan tersebut, Redaksi Locusdelictinews secara resmi menantang Direktur Utama PT Enero untuk audiensi terbuka dan memberikan hak jawab secara proporsional.

“Kami buka ruang seluas-luasnya. Jelaskan kepada publik: apa bahan bakunya, proses produksinya, izin edar pupuknya, MSDS-nya, dan hasil uji lab independennya. Jika aman, buktikan dengan data. Jangan hanya klaim marketing,” tegas Pimpinan Redaksi Locusdelictinews.

Jika terbukti aman, masyarakat berhak mendapat kepastian. Namun jika terbukti mengandung B3, ini bukan lagi soal pupuk, tapi dugaan kejahatan lingkungan.

*DESAKAN: JANGAN HANYA UJI SAMPEL, TELUSURI HULU-HILIR*

Locusdelictinews mengapresiasi Polda Jatim dan DLH Jatim, namun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada hasil sampel lahan saja.

Jika lab menyatakan positif mengandung B3 atau di luar baku mutu pupuk hayati, penyidikan harus dikembangkan: dari mana asal bahan baku? Apakah ada modus pembuangan limbah sisa produksi bioetanol secara terselubung ke lahan pertanian? Bagaimana dokumen lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, dan siapa penanggung jawab korporasinya?

Tararuhannya bukan hanya soal kesuburan. Jika lahan pertanian dijadikan tempat pembuangan risiko limbah industri, maka yang tercemar adalah tanah, air, tanaman pangan, hingga keselamatan warga.

Kini semua mata tertuju pada hasil uji lab Polda Jatim dan DLH Jatim. Apakah ini benar pupuk hayati, atau limbah terselubung?

*Media on line LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.*

Jurnalis Sutr

Leave a Comment