Bangkalan, liputanhukumindonesia, Satu tahun masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, tuai kritik dalam tujuan evaluasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bangkalan. Sejak dilantik nya pada 20 Februari 2025, Sahrul Romadhon sebagai Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menilai progres kepemimpinan sekarang masih dalam jalan di tempat (tidak ada arah progresif lebih dari kepemimpinan sebelumnya).
HMI Cabang Bangkalan melalui kajian strategis nya secara terang benderang menyebutnya _RESET BANGKALAN,_ yang artinya Kabupaten Bangkalan ini perlu di reset ulang dari tata kelola kepegawaian yang belum efektif maksimal hingga implementasi visi misi program yang belum berdampak pada masyarakat sekitar.
Menurutnya, kepemimpinan sekarang ini masih menjalankan program yang sudah tersusun dari kepemimpinan sebelumnya. Hingga detik ini belum ada langkah inovasi baru yang lakukan oleh pemerintah daerah yang sekarang, jadi bila tidak bisa menciptakan inovasi baru minimal tidak merusaknya.
HMI Cabang Bangkalan dibawah pimpinan ketua umum Kresna Bayu tulis hasil kajian strategis dengan judul _RESET BANGKALAN_ untuk evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sekarang.
Menuntut Bupati Bangkalan untuk segera merealisasikan visi-misi dan janji politiknya, terutama terkait perluasan lapangan kerja. Pemerintah daerah telah memiliki perda dan perbup terkait penanaman modal dan penciptaan lapangan kerja. Namun implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya memastikan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan lingkungan hidup.
Pertanian di bangkalan belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur (air dan alat modern) serta kurangnya pengetahuan teknik petani. Hal ini menyebabkan rendahnya efisiensi teknis (0,76) dan posisi tawar petani yang lemah karena hasil panen dijual murah tanpa pengolahan.
Peningkatan kesejahteraan guru, serta perbaikan infrastruktur pendidikan masih kurang, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sekolah dengan kondisi infrastruktur yang tidak layak di 18 kecamatan, serta sengketa lahan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya implementasi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam perda perencanaan pembangunan daerah dan dokumen turunan RPJMD Kabupaten Bangkalan.
Pelayanan publik dasar seperti administrasi, layanan kesehatan, dan air bersih belum merata di seluruh kecamatan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi daerah belum diimplementasikan secara optimal dan berkeadilan masih ada ketimpangan antar kecamatan satu dengan yang lainnya.
Lebih lanjut pengelolaan persoalan sampah yang per detik ini masih belum terselesaikan, pemerintah daerah meskipun memiliki sarana pengolahan sampah, Kabupaten Bangkalan sampai sekarang belum mempunyai TPA. Hal ini menghambat pelaksanaan perda pengelolaan sampah dan berisiko mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.”
Dalam sektor pemberdayaan ekonomi, penguatan UMKM dan ekonomi kreatif belum
sepenuhnya diintegrasikan dengan kebijakan CSR perusahaan yang beroperasi di
bangkalan. Hingga saat ini, belum terdapat perda atau perbup yang secara tegas
mengatur transparansi forum CSR dan keterlibatan publik dalam perencanaan serta
evaluasi program CSR. Akibatnya, potensi CSR sebagai instrumen pemerataan ekonomi
belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hingga sekarang dalam kepemimpinan pemerintah sekarang banyak regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, dan membutuhkan revisi untuk perbaikan. Bupati janji akan merevisi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan itu, tegas Sahrul.
Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bupati berjanji akan mengedepankan peningkatan SDM di kabupaten bangkalan, hal itu disampaikan dalam tindak lanjut audiensi HMI Cabang Bangkalan Bersama Bupati Kabupaten Bangkalan.
Bukan untuk Penolakan Terhadap Investasi, Melainkan Tuntutan Agar
Investasi Berjalan Dalam Koridor Hukum, Melindungi Lingkungan, Dan Memberikan Manfaat Sebesar-Besarnya Bagi Rakyat Bangkalan. Tanpa Penataan Ulang Kebijakan Dan Penegakan
Regulasi Yang Tegas, Pembangunan Daerah Hanya Akan Meninggalkan Kerusakan Ekologis
Dan Ketimpangan Sosial Di Masa Depan.
HMI Cabang Bangkalan menegaskan Kata _Reset Bangkalan_ bukan sekedar kata pemanis, melainkan bentuk rasa kepedulian terhadap kabupaten Bangkalan juga keadilan sosial masyarakat.
“Kalau rakyat kecil menjadi korban, negara wajib turun tangan secara total, bukan hanya mengeluarkan pernyataan formal, ujar Sahrul.
Bagi HMI, kesejahteraan masyarakat hal wajib yang harus dilakukan, menarik dari simpulan tujuan HMI pasal 4 AD HMI.
Dalam permasalahan tersebut HMI cabang Bangkalan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pungkasnya.
(Dien/Taufiq)