*SPPG Jawa Timur Terancam Sanksi, Abi Munif Desak Satpol PP Tindak Tegas*

LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA

Abi Munif, Dewan Pimpinan Kehormatan Etik Madas Sedarah, mendesak Satpol PP Jawa Timur untuk menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, SPPG harus mematuhi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pengelola SPPG di Jawa Timur diwajibkan memiliki izin PBG sebelum beroperasi untuk menghindari sanksi administratif. “Pengelola SPPG Makanan Gratis Bergizi (MBG) harus mengantongi izin sebelum melakukan operasi atau penyaluran makan minum (Mamin) supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Abi Munif.

Diketahui, hampir semua Dapur SPPG di Provinsi Jawa Timur belum mengurus izin di sistem simBG. Hal ini dapat berujung sanksi administratif, seperti pengurangan jam operasional atau penutupan. Abi Munif menegaskan bahwa pelanggaran perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Abi Munif juga mengingatkan bahwa sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan/pencabutan dokumen izin, hingga perintah pembongkaran. Denda administratif setinggi-tingginya 10% dari nilai bangunan juga dapat dikenakan.

Dengan demikian, Abi Munif mendesak Satpol PP Jawa Timur untuk segera menindak SPPG yang belum memiliki izin PBG untuk menghindari kerugian masyarakat dan sanksi yang lebih berat. 🚨

Leave a Comment