LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA* – ABI MUNIF, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), mengecam keras penganiayaan yang menimpa tiga anak di bawah umur. Ia mendesak Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Perak mengusut kasus tersebut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penganiayaan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Negara wajib hadir melindungi korban dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku,” tegas ABI MUNIF, Minggu (8/6/2026).
Ia meminta aparat kepolisian bekerja profesional, cepat, dan transparan. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut ABI MUNIF, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama negara, masyarakat, dan keluarga.
“Kami minta Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menetapkan tersangka dan menuntaskan berkas perkara. Jangan sampai ada celah bagi pelaku lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus masih ditunggu…
Jurnalis isw89