LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA – Team Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni M.F. (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, serta R.N.F. (21), warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus mengelabui korban menggunakan cerita palsu.
“Kapolsek Simokerto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya. Korban, Abdul Karim (19), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, saat itu hendak membeli pakaian di kawasan Gembong Tebasan bersama rekannya”, ujarnya.
Saat berada di lokasi, korban didatangi kedua pelaku yang mengaku bahwa adiknya baru saja ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban. Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan korban tabrak lari tersebut, tersangka M.F. mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya.
Sementara itu, rekan korban dan tersangka perempuan tetap berada di lokasi.
Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri dan membawa rekan korban menuju lokasi lain. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa kabur oleh tersangka perempuan.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Abdul Karim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah. Di antaranya enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, serta satu kali di Waru, Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream tahun 2026 dengan nomor polisi M-3178-BN, STNK asli kendaraan, fotokopi BPKB, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan FIF.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan orang tidak dikenal dengan memanfaatkan situasi dan rasa empati calon korban.
(Isw89)