Bangkalan -LiputanHukum Indonesia id Pemberian susu PKMK
(Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus),berupa susu medis khusus yang diberikan kepada anak dengan kondisi medis tertentu, seperti gagal tumbuh, gizi kurang, gizi buruk, bayi berat lahir rendah (BBLR), atau risiko stunting.
Wakil bupati fauzan Ja’far S,ag.SH ,MH.di dampingi kepala dinas kesehatan (diskes) Bangkalan, Dr Nunuk kristiani,kepala bidang yankes Siska Damayanti Sari,kepala UPTD puskesmas Jaddih Drg Purwati M kes.tata usaha PKM Jaddih Yuli Hermawati,membagi kan secara langsung bagi anak yang terdampak.
Susu PKMK bukan susu formula biasa dan tidak di jual bebas di pasaran, penggunaannya wajib berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi atau resep dari dokter spesialis anak atau tenaga kesehatan.
sebab Kandungan nya Memiliki kepadatan kalori lebih tinggi sekitar 1,0 hingga 1,5 kkal/ml dan komposisi nutrisi yang disesuaikan untuk proses kejar tumbuh (catch-up growth).
“Ini harus di konsumsi secara teratur dan wajib disertai pemantauan rutin berat badan serta tinggi badan anak ,”ucap Purwati

Karna ini sangat Intervensi PKMK terbukti signifikan dalam meningkatkan berat badan dan tinggi badan pada balita dengan status gizi buruk.
Terang Purwati :Program ini adalah bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Bangkalan dalam menekan angka stanting,dan pemberian susu PKMK harus di ikuti pemantauan tumbuh kembang anak,serta edukasi orang tua juga perlu di perhatikan makanan asupan protein serta tumbuh kembang anak.
Dan saya ucapkan trimaksih kepada pak wabub dan kepala diskes kepala Yankes juga PKM Jaddih yang hadir :tutup nya
(Aguslim)