Bangkalan-LiputanHukumIndonea.id Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hidayah, Moh. Harun, mengaku belum menerima pengembalian penuh uang sebesar Rp21 juta
Dugaan penipuan dengan modus pengurusan bantuan pembangunan gedung madrasah mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hidayah, Moh. Harun, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp21 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang warga Kecamatan Burneh berinisial AG yang menjanjikan bantuan pembangunan gedung madrasah.
Peristiwa tersebut bermula pada 2019. Saat itu, AG menawarkan diri untuk membantu mengurus proposal bantuan pembangunan gedung Madrasah Nurul Hidayah yang berlokasi di Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
Harun yang berharap mendapatkan bantuan untuk menunjang kegiatan pendidikan di yayasannya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada AG.
Menurut keterangan Harun, total uang yang diserahkan mencapai Rp21 juta. Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil pinjaman yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan yayasan. Namun, bantuan pembangunan yang dijanjikan hingga kini disebut tidak pernah terealisasi.
Kasus tersebut sebelumnya sempat mencuat di media pada Februari 2025. Dalam komunikasi melalui telepon pada 31 Januari 2025, AG disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu dengan alasan akan mengambil dana dari Jakarta.

Namun, hingga Oktober 2026, pengembalian uang itu belum sepenuhnya tuntas. Harun menyebut AG baru mengembalikan Rp10 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp11 juta masih belum dibayarkan.
“Baru Rp10 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp11 juta masih belum. Uang itu hasil utang dan sangat dibutuhkan yayasan sekarang, apalagi kondisi keuangan kami sangat terbatas,” ungkap Harun, Sabtu (10/10/2026).
Harun juga mengaku kecewa karena upaya menagih sisa uang tersebut belum membuahkan hasil. Menurutnya, AG masih kerap menyampaikan alasan dan janji pengembalian, tetapi belum memberikan kepastian mengenai pelunasan sisa dana yang menjadi persoalan.
Merasa dirugikan, Harun menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk kuitansi dan rekaman komunikasi, yang menurutnya dapat mendukung laporan terkait persoalan tersebut.
“Akan saya laporkan. Biar hukum yang bertindak dan memproses persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Harun.
Pihak yayasan berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkalan, dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila laporan resmi disampaikan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengurusan bantuan pembangunan madrasah itu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk penggunaan dana yang telah diserahkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola yayasan dan lembaga pendidikan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pengurusan bantuan yang menjanjikan hasil tertentu dengan meminta pembayaran di muka. Hingga terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, dugaan terhadap AG tetap perlu ditempatkan sebagai tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Aguslim/Ri)