BANGKALAN, Liputan Hukum http://Indonesia.id–* Keberadaan tower telekomunikasi di wilayah Pendabah Atas, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, menuai sorotan tajam warga.
Selama bertahun-tahun berdiri, pengelola tower dinilai minim transparansi. Warga setempat mulai terang-terangan mempertanyakan legalitas perizinan hingga tanggung jawab sosial dan kompensasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat sekitar.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait dampak, perizinan, maupun kompensasi atas berdirinya infrastruktur tersebut di lingkungan permukiman mereka.
“Kami hanya melihat tower itu berdiri bertahun-tahun. Tapi soal izinnya seperti apa, ada kompensasi atau tidak untuk warga sekitar, kami tidak pernah tahu. Tidak ada keterbukaan,” ujar salah satu warga Pendabah yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, keberadaan tower telekomunikasi seharusnya memberikan manfaat timbal balik, bukan hanya keuntungan bagi provider. Selain persoalan kompensasi, warga juga mempertanyakan aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Warga mendesak pihak pengelola tower dan instansi terkait di Pemkab Bangkalan untuk segera membuka data perizinan secara transparan. Mulai dari IMB menara, izin lingkungan warga, hingga kontribusi sosial perusahaan.
Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan langkah tegas dengan melayangkan surat resmi dan aksi protes ke Dinas terkait serta DPRD Bangkalan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola tower telekomunikasi tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Agus salim