SURABAYA – LIPUTAN HUKUM http://INDONESIA.ID | 11 September 2026* Teka-teki dugaan penyalahgunaan kop surat dan stempel resmi *Masjid Al-Mujahidun, Donorejo, Kapasan, Surabaya* memasuki babak baru. Setelah redaksi *Liputan Hukum http://Indonesia.id* melayangkan *Surat Konfirmasi No. 079/LHI/IX/2026*, Ketua RW 01 Donorejo, *Bapak Iriawan*, akhirnya memberikan jawaban resmi.
Sebelumnya, redaksi menerima laporan dan bukti surat undangan yang menggunakan kop dan stempel Masjid Al-Mujahidun yang diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan Ketua Takmir Masjid. Nama Irawan disebut sebagai pihak yang menggunakan atribut masjid tersebut.
*Ini Jawaban Lengkap RW 01 Donorejo:*

Dalam jawaban tertulisnya kepada redaksi, Irawan membantah telah menggunakan kop surat masjid.
*Poin 1:* “Saya tidak pernah menggunakan kop surat masjid. Yang saya gunakan kop surat dewan penasehat masjid. Karena saya sebagai dewan penasehat masjid,” tulis Irawan.
*Poin 2:* Ia berdalih tujuannya murni untuk kebaikan. “Tujuan dari stempel kop dewan penasehat adalah untuk koordinasi takmir masjid, tokoh masyarakat, jamaah masjid, anggota remas. Sebagai dewan penasihat tujuan saya murni untuk menemukan miskomunikasi yang terjadi dalam takmir masjid.”
*Poin 3 & 5:* Iriawan mengaku sudah koordinasi dengan Wakil Takmir, Bendahara, Sekretaris, Remas, serta Bimaspol dan Babinsa untuk menjadi penengah.
*Poin 4:* “Bapak bisa baca sendiri di undangan tersebut. Bahwa acara adalah untuk koordinasi.”
*Poin 6:* Ia menuding pemberitaan tidak benar dan sepihak. “Pemberitaan ini tidak benar dan hanya pernyataan sepihak dari pemberi berita tanpa ada konfirmasi.”

*Catatan Kritis Redaksi & Fakta di Lapangan:*
Redaksi *Liputan Hukum http://Indonesia.id* menemukan sejumlah kejanggalan dari jawaban RW 01 tersebut yang perlu diluruskan agar publik tidak sesat:
*1. Dewan Penasehat Jadi Tameng?*
Alasan menggunakan “Kop Dewan Penasehat” dinilai mengada-ada. Secara struktur, *Takmir Masjid adalah pemegang otoritas tertinggi*, bukan dewan penasehat. Anehnya, *Ketua Takmir sendiri justru tidak diundang* dalam undangan koordinasi tersebut. Bagaimana mau koordinasi jika Ketua Takmirnya tidak diajak?
*2. Koordinasi Dengan Orang Yang Sudah Mundur?*
Irawan mengaku koordinasi dengan Bendahara dan Sekretaris Takmir. Fakta di lapangan, *Bendahara dan Sekretaris Takmir sudah mengundurkan diri*. Lalu dengan siapa koordinasi itu dilakukan?
*3. Melanggar Aturan Organisasi Masjid*
Sebagai Dewan Penasehat, seharusnya menjadi pengayom dan penengah, bukan membuat manuver sendiri dengan membuat stempel tandingan. Jika stempel masjid dipalsukan atau diduplikasi tanpa SK Takmir, itu jelas *melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana pemalsuan*.

*4. Bantahan Berita Sepihak Tidak Benar*
Pernyataan poin 6 yang menyebut media tidak konfirmasi adalah *TIDAK BENAR*. Buktinya, redaksi telah melayangkan *Surat Resmi Permohonan Konfirmasi No. 079/LHI/IX/2026* tertanggal 9 September 2026 dan baru dijawab. Justru inilah bukti bahwa media bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, berimbang dan memberikan hak jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Takmir Masjid Al-Mujahidun masih berupaya dimintai keterangan resmi terkait keabsahan stempel Dewan Penasehat tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan untuk semua pihak demi kemaslahatan jamaah Masjid Al-Mujahidun.
*Redaksi: Isw89/ Tim LHI*