SURABAYA – LIPUTAN HUKUM http://INDONESIA.ID| Kamis, 11 September 2026*Aroma busuk praktik mafia BBM subsidi menyengat dari kawasan Asemrowo, Surabaya. Sebuah gudang di *Jalan Tambak Mayor No.04* diduga kuat menjadi sarang penimbunan solar subsidi. Ironisnya, meski informasinya sudah beredar luas dan menjadi perhatian publik, *Polda Jawa Timur hingga kini memilih bungkam. Tidak ada penggerebekan, tidak ada penyegelan.*
Gudang haram tersebut diduga menjadi pusat penampungan solar subsidi sebelum disalurkan kembali secara ilegal ke industri dengan harga industri. Negara rugi miliaran, rakyat kecil yang berhak justru kelimpungan cari solar.
*Jaringan Rapi, Operasi Malam-Subuh*
Dari hasil investigasi lapangan, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU di Jawa Timur dengan modus tangki modifikasi. Uniknya, wilayah Bojonegoro dan Lamongan sengaja tidak dimasuki, diduga karena sudah ada pemain lain.
“Mainnya malam sampai subuh. Truk-truk tangki siluman keluar masuk gudang tertutup. Bongkar muat di dalam, jadi dari luar tidak kelihatan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya di Surabaya, jejak distribusi ilegal ini juga diduga merembet hingga ke *Sembilangan, Bangkalan, Madura.*

*Dikelola Haji S, Operator U, Benderanya PT CLR*
Siapa di baliknya? Sumber menyebut gudang tersebut dikelola oleh sosok *Haji S* sebagai pemodal, dengan operator lapangan bernama *U*.
Nama *PT Cahaya Langgeng Raya / CLR* kembali terseret. Perusahaan ini bukan pemain kemarin sore. *PT CLR pernah disikat Dittipidter Bareskrim Polri di Situbondo pada 27 Januari 2026* lalu dalam kasus penimbunan solar subsidi yang sama.
PT CLR juga diduga terkait dengan gudang di *Tlontoraja, Pasean, Pamekasan*, yang kini tutup setelah pengepul berinisial S ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sumenep.
*Polda Jatim Bungkam, Ada Apa?*
Kejanggalan terbesar ada di sikap aparat. Redaksi *mediamerahputih.id* telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada *Kasubdit IV Unit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono* pada Selasa (8/9) siang.

Pertanyaannya jelas: Apakah sudah ada laporan masyarakat? Apakah lokasi sudah dipantau? Kapan akan digerebek?
*Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban dari Polda Jatim. Bungkam total.*
Sikap bungkam inilah yang memunculkan pertanyaan besar di publik: *Ada apa dengan gudang Tambak Mayor? Siapa beking kuat di belakang Haji S dan PT CLR sehingga berani beroperasi terang-terangan di Surabaya?*
Sementara itu, *VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora* hanya memberikan jawaban normatif.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan… untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan,” ujar Kitty, Senin (7/9).

Pertamina mengklaim telah menjatuhkan 31 sanksi dan memblokir 5.000 nopol kendaraan nakal selama 2026. Tapi faktanya, gudang sebesar Tambak Mayor No.04 masih bebas beroperasi.
*Desakan: Kapolda Turun Tangan!*
Masyarakat mendesak *Kapolda Jatim Irjen Pol* untuk tidak tutup mata. Jika terbukti, praktik ini melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 dan 55, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.*
“Gerebek sekarang! Jangan hanya sopir truk kecil yang ditangkap, tangkap juga pemodalnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga sekitar.
*Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.
Tim media investigasi