LIPUTAN HUKUM INDONESIA JAKARTA* – Polri dinilai mulai menunjukkan taringnya dalam membersihkan diri. Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Jawa Timur mengapresiasi dua langkah nyata Korps Bhayangkara sepanjang 2025-2026: perombakan total sistem pengawasan internal Divisi Propam dan tindakan tegas Bareskrim terhadap perwira yang bermain dengan narkoba.
Apresiasi pertama jatuh kepada Divpropam Polri yang dinilai berani memangkas birokrasi usang di tengah tekanan transisi regulasi pasca berlakunya UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Apresiasi kedua diberikan kepada Bareskrim Mabes Polri atas penangkapan AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.
“Ini bukti Polri tidak antikritik dan tidak alergi terhadap koreksi internal. Reformasi tanpa penindakan tegas itu kosong. Sekarang keduanya jalan bersama,” ujar Abi Munif, Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Jatim.
Propam 2025-2026: Lebih Cepat, Lebih Terbuka, Lebih Terukur Berdasarkan pemantauan MADAS Jatim di 6 Polda pilot project dan data resmi Divpropam, ada empat perubahan yang langsung dirasakan publik:
*1. Lapor Cukup Lewat HP*
Peluncuran _Propam Presisi Service_ yang terhubung Polri Super Apps memangkas rantai birokrasi. Masyarakat bisa melapor, melacak progres, dan menerima hasil tanpa datang ke Mapolda. Polda Metro Jaya, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, dan Kaltim mencatat penurunan waktu respons rata-rata 40%.
*2. Ada Batas Waktu, Ada Akuntabilitas*
Standar penanganan perkara etik kini jelas: 14 hari kerja untuk kasus ringan, 30 hari kerja untuk kasus berat. Target ini menjadi indikator kinerja Kabid Propam di tiap Polda.
*3. Buka Data Sanksi Setiap Triwulan*
Untuk pertama kali, Propam merilis rekap sanksi etik secara berkala. Publik bisa melihat jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan sanksi yang dijatuhkan. Langkah ini dinilai efektif memotong isu “tebang pilih”.
*4. Serangan Pencegahan Diperluas*
Program _Police Goes to Campus_ dan pelatihan integritas digulirkan untuk 12.000 personel bintara dan perwira muda sepanjang 2026. Fokusnya: mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
“Selama ini Propam dicap lambat dan tertutup. Sekarang prosesnya dibuka. Publik tidak hanya melihat hasil akhir, tapi juga jalannya,” Penangkapan AKP Deky: Pesan Keras untuk Internal tegas Aabi Munif
MADAS Jatim menilai penindakan terhadap AKP Deky sebagai sinyal kuat bahwa tidak ada zona aman bagi oknum yang mencoreng institusi, apalagi mereka yang bertugas memberantas narkoba.
AKP Deky ditangkap tim gabungan Bareskrim pada Senin, 18 Mei 2026, setelah resmi di-PTDH lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Kalimantan Timur. Ia kini ditahan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Kasus ini membuktikan reformasi Propam bukan sekadar jargon. Publik butuh bukti nyata di lapangan,” kata Abi Munif.
Menurut MADAS Jatim, langkah ini krusial karena Polri sedang menghadapi tiga tekanan besar sekaligus: kejahatan siber dan narkotika yang makin kompleks, transisi regulasi KUHP baru, serta tuntutan reformasi kultur internal. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan tindakan tegas, kepercayaan publik yang baru dibangun akan runtuh lagi.
Rekomendasi MADAS Jatim: Jangan Berhenti di Tengah JalanDemi menjaga momentum, MADAS Jatim mendorong tiga langkah lanjutan:
1. *Ekspansi Nasional*: _Propam Presisi Service* diperluas ke seluruh 34 Polda paling lambat kuartal I 2027.
2. *Transparansi Berkala*: Publikasi laporan kinerja Propam setiap 3 bulan agar DPR dan masyarakat bisa mengawasi langsung.
3. *Perlindungan Pelapor*: Perkuat kanal pengaduan anonim dan jaminan keamanan bagi anggota yang berani melapor pelanggaran internal.
“MADAS Jatim siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Kalau arahnya sudah benar, tugas kita kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Abi Munif.
Jurnalis isw89