DEWAN PERS INGATKAN WARTAWAN WASPADA HUKUM ITE & KUHP: 50 KASUS PIDANA TERCAT JANUARI-JULI 2026

JAKARTA LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID– Dewan Pers meminta seluruh wartawan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peringatan ini menyusul tingginya laporan pidana yang menjerat wartawan, baik terkait pembuatan berita, unggahan di media sosial pribadi, maupun wawancara dengan narasumber.

Hal itu disampaikan *Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan*, dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, *Rabu (19/08/2026)*.

*50 Wartawan Dilaporkan Pidana dalam 7 Bulan*

Berdasarkan data Dewan Pers periode *Januari hingga Juli 2026*, tercatat sekitar *50 wartawan dilaporkan secara pidana* dengan jeratan *UU ITE dan KUHP*.

Angka itu merujuk pada *60 layanan Ahli Pers* yang diberikan Dewan Pers untuk mendampingi kasus hukum wartawan.

Rinciannya, *27 kasus* menggunakan jeratan *UU ITE Pasal 27A* dan *24 kasus* menggunakan *KUHP Pasal 433*. Beberapa lainnya terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.

“*Ini warning buat kita semua. Dulu kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Dengan 27 layanan ahli untuk UU ITE dan 24 untuk KUHP, artinya setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana*,” ujar Abdul Manan.

Ia menegaskan, kedua pasal tersebut sama-sama menyangkut *pencemaran nama baik*. “*Jadi lebih berhati-hatilah ke depan*,” imbuhnya.

*Unggahan di Medsos Pribadi Rawan Dipidana*

Dewan Pers juga menyoroti maraknya kasus pemidanaan akibat konten di media sosial. Jumlahnya disebut hampir berimbang dengan kasus akibat konten di media online perusahaan.

Abdul Manan mengingatkan, postingan di akun media sosial pribadi wartawan tidak mendapat perlindungan Undang-Undang Pers.

“*Teman-teman harus lebih berhati-hati untuk posting di media sosial. Akun pribadi itu bukan akun resmi perusahaan, sehingga berpotensi untuk dipidanakan*,” tegasnya.

*Berhati-hati Memperlakukan Informasi Narasumber*
Poin penting lain yang disorot Dewan Pers adalah perlakuan terhadap informasi dari narasumber.

Menurut Abdul Manan, ada kasus di mana narasumber ikut dipidana karena pernyataannya dimuat dalam berita.

“*Wartawan harus selalu skeptis. Jangan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber. Kesalahan pengolahan informasi bisa berakibat bukan hanya kepada wartawan, tapi juga kepada narasumbernya*,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi ini bisa menimbulkan _chilling effect_ atau efek jera. Jika narasumber takut berbicara, maka ruang informasi publik akan menyempit.

“*Pemidanaan terhadap narasumber bisa membuat orang takut jadi narasumber media. Kita bisa bayangkan dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara*,” pungkasnya.

Dewan Pers berharap peringatan ini menjadi pengingat agar insan pers tetap profesional, akurat, berimbang, dan taat kode etik jurnalistik di tengah ketatnya jeratan hukum.

*[Reporter: Isw89 Tim Redaksi]*

 

Leave a Comment