Jakarta, Liputan Hukum Indonesia.–
20 Agustus 2026 — Kantor Hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA melalui Adv. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H. menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6145/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, persoalan bermula ketika korban membeli sebidang tanah beserta bangunan. Selanjutnya, bangunan tersebut disewakan kepada sebuah perusahaan sampai dengan Desember 2025.
Setelah masa sewa berakhir, pihak yang dilaporkan diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta belum menunjukkan penyelesaian terhadap penguasaan dan penggunaan objek tersebut. Kondisi itu disebut telah menimbulkan kerugian terhadap korban dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp13,6 miliar.
Adv. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H. dari DHIPA ADISTA JUSTICIA menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian dan berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif,” ujar Nicho Hezron.
Menurutnya, setiap orang maupun badan usaha wajib menghormati hak kepemilikan dan penguasaan yang sah atas tanah serta bangunan. Perselisihan mengenai penggunaan aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak lain.
DHIPA ADISTA JUSTICIA akan terus memberikan pendampingan hukum dan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Kantor hukum tersebut juga siap berkoordinasi dengan penyidik serta menyerahkan bukti dan dokumen pendukung yang diperlukan guna membantu mengungkap perkara secara terang.
“DHIPA ADISTA JUSTICIA berkomitmen memberikan perlindungan hukum secara profesional, tegas, dan berintegritas. Kami berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban dapat dipulihkan sebagaimana mestinya,” tutup Adv. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tentang DHIPA ADISTA JUSTICIA
DHIPA ADISTA JUSTICIA merupakan kantor hukum yang memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum dalam perkara pidana, perdata, pertanahan, dan sengketa bisnis. Dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas, DHIPA ADISTA JUSTICIA berkomitmen memperjuangkan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.