Dugaan Pemalsuan Permohonan Cerai dan Penelantaran Anak: Pelapor Kebingungan dengan Proses Penyidikan ..,polres Bangkalan 1 Tahun proses tak ada ujungnya

LIPUTAN HUKUM INDONESIA BANGKALAN Kasus dugaan pemalsuan permohonan cerai dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Bangkalan dengan Bukti laporan STTLPPM/82/Satreskrim /1/2025/SPKT/Polres Bangkalan telah berjalan selama satu tahun. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan Nomor STTLP/B/137/Vi/2025/SPKT/Polres Bangkalan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Saat di temui awak media  on lline. Jum at 21/2/2026 terkait perrkarranya yang di duga tidak ada ujungnya justru pelapor S. A merasa kebingungan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Kanit Penyidik meminta pelapor untuk konsultasi ke ahli perdata atau pidana, dan langsung mengajak pelapor menghadap ke penyidik.

Pelapor merasa bahwa proses penyidikan tidak berjalan sesuai dengan harapan. Bukti-bukti yang telah diserahkan tidak diindahkan, dan proses penyidikan justru beralih dari pidana ke perdata.

Pelapor merasa bahwa dirinya di-ping pong oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan. Ia merasa bahwa proses penyidikan tidak transparan dan tidak adil.

“Ini sangat mengecewakan. Saya sudah menyerahkan semua bukti, tapi proses penyidikan tidak berjalan sesuai dengan harapan. Saya hanya ingin mencari keadilan, tapi malah dihadapkan dengan proses yang tidak jelas,” kata pelapor.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pelapor berharap agar proses penyidikan dapat berjalan dengan adil dan transparan.Jurnalis Iswandi 89

 

Leave a Comment