Kuasa Hukum Ancam Polresta Sidoarjo Terkait Pengambilan Mesin di Jam Rawan, Minta Oknum Diperiksa

Liputan hukum Indonesia Sidoarjo, 11 Juni 2026 – Bung Taufik, selaku kuasa hukum pihak yang bersengketa, memberikan peringatan tegas sekaligus ancaman terhadap Polresta Sidoarjo. Hal ini menyusul tindakan pengambilan mesin yang menjadi objek sengketa yang dilakukan oleh oknum kepolisian pada dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB—waktu yang dianggap rawan dan tidak lazim untuk tindakan penegakan hukum.

Menurut Bung Taufik, tindakan yang dilakukan di luar jam dinas resmi tersebut sangat mencurigakan dan menimbulkan banyak pertanyaan di mata hukum. Ia menilai pengambilan aset tersebut tidak dilakukan secara transparan, tidak disertai prosedur yang jelas, serta berpotensi melanggar aturan penanganan perkara perdata maupun pidana.

Saya tegas mengingatkan, tindakan mengambil barang bukti atau aset di jam 03.00 pagi itu bukan cara kerja penegak hukum yang profesional. Ini menimbulkan kecurigaan kuat ada permainan di balik layar,” tegas Bung Taufik.

Ia secara resmi meminta Kapolresta Sidoarjo untuk segera membuka penyelidikan internal, memeriksa secara mendalam oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut, serta mempertanggungjawabkan dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

Kami minta ada kejelasan: apa dasar hukumnya? Apakah ada surat perintah resmi? Mengapa harus dilakukan di tengah malam? Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kami tidak segan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan melaporkan pelanggaran kode etik yang terjadi,” ancamnya.

Hingga saat ini, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan permintaan pemeriksaan terhadap oknum yang dimaksud. Masyarakat berharap pimpinan kepolisian dapat bersikap terbuka, memproses peristiwa ini secara adil, dan membuktikan bahwa institusi bebas dari intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

Redaksi; Karim

Leave a Comment