Tiga Tahun 7  Bulan Lebih Kasus Dugaan Penipuan Rp104 Juta di Sidoarjo Mandek, di Meja Penyidik Media Minta Klarifikasi Polres

*LIPUTAN HUKUM INDONESIA SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nomor laporan LPB/312/IX/2021 di Polres Sidoarjo disorot media. Kasus yang dilaporkan sejak September 2021 itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah berjalan 3 tahun 7 bulan.

_Liputan Hukum http://Indonesia.id_ melalui Koordinator Liputan Jawa Timur, Iswandi, mengirim surat permohonan hari sabtu 9/5/2026 lewat whatsapp klarifikasi resmi kepada Kapolres Sidoarjo cq. Kasat Reskrim. Dalam surat bernomor 123/RedaksiJHI/8/5/2026, redaksi meminta kepastian hukum atas status perkara tersebut.

Berdasarkan data yang diterima redaksi dari masyarakat, penyidikan masih berstatus SIDIK. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, berkas belum dinyatakan P-21, dan tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan [SP-3] yang diterbitkan.

“Nilai kerugian dalam perkara ini tercatat Rp104 juta. Kami memohon konfirmasi resmi terkait rencana tindak lanjut penyidikan, agar tidak menimbulkan kesan hukum menggantung di masyarakat,” tulis Iswandi dalam suratnya, Jumat [8/5/2026].

Sebagai media yang menjalankan fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, _Jurnal Hukum http://Indonesia.id_ menyatakan klarifikasi tertulis dari Polres Sidoarjo akan digunakan untuk pemberitaan berimbang.

Surat tembusan juga akan dikirimkan ke Kabid Humas Polda Jawa Timur dan Dewan Pers.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi. ( isw 89 ) 

Leave a Comment