LIPUTAN HUKUM INDONESIA JAKARTA — Kampus perjuangan tercoreng. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tempat lahirnya para yuris dan penegak keadilan, kini disorot karena ulah memalukan “oknum” mahasiswanya sendiri.
Screenshot percakapan WhatsApp grup yang bocor ke publik membuka borok lama: kekerasan seksual verbal. Isinya rentetan kalimat dan _voice note_ bernada pelecehan yang merendahkan perempuan. Diucapkan enteng, ditertawakan bersama, seolah tanpa dosa.
Melek Hukum, Buta Adab
Ini yang paling menohok. Pelakunya bukan orang awam. Mereka mahasiswa hukum—yang tiap hari dicekoki pasal, yurisprudensi, dan etika profesi. Tapi saat praktik, justru menabrak UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Aturannya jelas: pelecehan seksual nonfisik yang merendahkan martabat adalah pidana. Bukan “bercanda”, bukan “obrolan tongkrongan”.
Ketika calon penegak hukum gagal menegakkan moral pada dirinya sendiri, publik berhak bertanya: hukum macam apa yang akan mereka tegakkan nanti?
Jangan Kalah Sama Almamater
UI sedang diuji. Kasus ini bukan aib yang bisa disapu ke bawah karpet. Publik menolak lobi-lobi dan “penyelesaian kekeluargaan”. Sanksi akademik harus jatuh. Proses hukum wajib jalan. Jika kampus tunduk pada nama besar, maka ia sedang meluluskan predator berjas almamater.
Normalisasi obrolan seksis di grup WA adalah benih. Jika dibiarkan, ia tumbuh jadi budaya bejat yang mengakar. Potong sekarang, atau terima akibatnya nanti.
*Barometernya sederhana: Berani tidak UI membersihkan rumahnya sendiri, tanpa pandang bulu ( penulis; IIS ALI