DUAR! Saksi PT Rembaka Blunder di Pengadilan, Bongkar Mutasi Kilat 1 Hari ke Tegal

LIPUTAN HUKUM INDONESIA
SURABAYA, Bukannya menang, PT Rembaka (La Tulipe) malah kena skakmat di sidang PHI Surabaya, Rabu (15/4/26). Dua saksi yang dibawa tergugat kompak blunder dan malah membongkar bobroknya prosedur perusahaan saat memutasi Harlin Pamungkas hanya dalam 1 hari ke Tegal.

Saksi kunci Andre Wardana Thio keceplosan di depan hakim. Dia mengaku tak pernah sekalipun komunikasi dengan penggugat, tapi berani nuduh selewengkan dana Rp1,5 miliar.

Yang bikin geleng-geleng, aturan TOP 2 hari yang jadi dasar tuduhan ternyata baru terbit Desember 2024. Sementara kasus yang dituduhkan terjadi sebelum aturan itu ada. Parahnya, semua tuduhan cuma “katanya” dari laporan keuangan. Valentina, orang yang beneran ngurus TOP, justru tak pernah dipanggil.

Saksi kedua Wendra Sucianto makin bikin Rembaka terpojok. Dia bongkar kalau penggugat tak pernah tanda tangan SP3, surat mutasi, dan demosi.

Jarak SP1 ke SP2 cuma 3 hari. “Setahu saya, mutasi di Rembaka itu sebulan baru jalan. Nggak pernah ada yang sehari langsung,” ujar Wendra. Faktanya, SP1 terbit 15 Agustus 2025, SP2 18 Agustus, SP3 25 Agustus. Tapi surat mutasi 22 Agustus langsung maksa berlaku hari itu juga. Penggugat nggak ke Tegal, besoknya langsung kena SP3.

Begitu sidang kelar, Direktur PT Rembaka Johanes Tangguh yang rangkap jadi pengacara langsung bungkam dan ngacir. Dua saksinya juga kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanpa berani kasih komentar.

JURNALIS ISW89

Leave a Comment