SURABAYA – Liputan Hukum Indonesia.–
Diduga telah terjadi tindak pidana pornografi di area salah satu kampus swasta di Surabaya pada 4 Mei 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial D, seorang laki-laki, sedang berada di toilet Fakultas Kedokteran di lingkungan kampus tersebut. Saat berada di dalam toilet, korban mengaku melihat seseorang merekam video dari atas pintu kamar mandi.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengambil telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam. Perangkat tersebut diketahui milik seorang mahasiswa berinisial F. Setelah diperiksa, korban mengaku menemukan rekaman video dirinya di dalam perangkat tersebut.
Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu komandan regu (Danton) keamanan kampus bernama Rico menyampaikan melalui sambungan WhatsApp bahwa memang terdapat laporan terkait peristiwa tersebut dan persoalan itu telah ditangani serta diselesaikan oleh pihak kemahasiswaan fakultas.
Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, pengamat hukum Anang Dj., S.H., yang akrab disapa Bang Miko dari Kantor Hukum M.P & Associates, menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin di area privat seperti toilet dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi seseorang.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi dan perlindungan terhadap informasi maupun citra dirinya, terlebih ketika berada di tempat yang bersifat sangat pribadi seperti toilet.
“Kami sangat miris apabila benar ada mahasiswa yang melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan apabila perilaku tersebut benar terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, akhlak, dan etika.
Selain itu, pihak yayasan kampus yang bersangkutan belum dapat ditemui saat upaya konfirmasi dilakukan. Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan peristiwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.