Penutupan Pengajian Haji KBIHU AG di Makkah Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
Makkah Al-Mukarramah – Liputan Hukum Indonesia.–
Setelah mendampingi jamaah sejak fase manasik di tanah air, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci hingga rangkaian ziarah dan pembelajaran lapangan, KBIHU AG secara resmi menutup rangkaian pengajian dan bimbingan haji tahun ini dalam sebuah majelis ilmiah yang berlangsung di Mushalla Hotel Shaza Asil 218, Makkah Al-Mukarramah.
Penutupan pengajian dipimpin oleh Mohamad Djasuli, yang sejak awal keberangkatan secara intensif membimbing jamaah dalam berbagai aspek ibadah haji dan umrah, mulai dari manasik, praktik lapangan, kajian fikih, sejarah perhajian, hingga evaluasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Acara penutupan berlangsung penuh kekhidmatan dan menjadi momentum refleksi atas perjalanan spiritual yang telah dilalui para jamaah selama berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
*Dari Manasik hingga Praktik Lapangan*
Dalam laporannya, pembimbing KBIHU AG menjelaskan bahwa pola pembimbingan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada sahnya ibadah secara fikih, tetapi juga pada pemahaman makna dan hikmah di balik setiap amalan.
Sejak sebelum keberangkatan, jamaah telah mendapatkan pembekalan mengenai:
Fikih haji dan umrah sesuai mazhab Syafi’i.
Praktik ihram dan talbiyah.
Tata cara thawaf dan sa’i.
Fikih wuquf di Arafah.
Mabit di Muzdalifah dan Mina.
Tata cara melontar jumrah.
Tahallul awal dan tahallul tsani.
Fikih dam dan pelanggaran ihram.
Kajian sejarah Makkah dan Madinah.
Praktik miqat di Ji’ranah dan Hudaibiyah.
Edukasi kesehatan dan keselamatan jamaah.
Program tersebut sejalan dengan semangat transformasi pelayanan haji yang terus didorong pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu menghadirkan jamaah yang mandiri, berilmu, dan mampu melaksanakan ibadah secara benar sesuai tuntunan syariat.
*Materi Terakhir: Thawaf Wada’ dan Persiapan Kepulangan*
Pada malam penutupan, materi terakhir yang disampaikan adalah tentang Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan yang menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji bagi jamaah yang akan meninggalkan Kota Makkah.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan berbagai ketentuan thawaf wada’, mulai dari syarat, tata cara pelaksanaan, hal-hal yang membatalkan, hingga berbagai uzur yang mendapatkan keringanan menurut para ulama.
Pembahasan juga disertai kajian dari kitab Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal ‘Umrah karya Imam an-Nawawi yang selama ini menjadi salah satu rujukan penting dalam kajian fikih manasik di lingkungan pesantren dan KBIHU.
*Edukasi Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa Keluar dari Tanah Suci*
Menjelang kepulangan jamaah ke Indonesia, pembimbing juga memberikan edukasi khusus mengenai barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa keluar dari Arab Saudi maupun masuk ke Indonesia sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Dalam kajian tersebut dijelaskan prinsip yang disebutkan para ulama dalam kitab Al-Idhah bahwa jamaah hendaknya menjaga kehormatan ibadah dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan mudarat, pelanggaran hukum, ataupun menyulitkan perjalanan pulang.
Jamaah diingatkan untuk tidak membawa:
Barang terlarang menurut peraturan penerbangan internasional.
Senjata dan benda tajam tertentu.
Barang yang termasuk kategori bahan berbahaya.
Barang tanpa izin resmi yang dilarang oleh otoritas Saudi maupun Indonesia.
Barang titipan yang tidak diketahui secara jelas isi dan kepemilikannya.
Selain aspek regulasi, pembimbing juga menekankan pentingnya menjaga integritas seorang haji dengan menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan persoalan hukum saat pemeriksaan imigrasi maupun kepabeanan.
*Mendukung Program Kementerian Agama: Haji Ramah, Mandiri, dan Berilmu*
Dalam pengajiannya, Assoc. Prof. Mohamad Djasuli menyampaikan bahwa seluruh program pembimbingan KBIHU AG dirancang untuk mendukung arah kebijakan Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, jamaah tidak cukup hanya mengetahui tata cara ibadah, tetapi juga harus memahami dalil, hikmah, sejarah, adab, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.
> “Haji yang mabrur lahir dari ilmu yang benar, ibadah yang sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, serta akhlak yang baik selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah.”
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan haji bukan hanya diukur dari selesainya seluruh rukun dan wajib haji, tetapi juga dari perubahan perilaku dan meningkatnya ketakwaan setelah kembali ke tanah air.
*Jamaah Apresiasi Pendampingan KBIHU AG*
Sejumlah jamaah mengaku mendapatkan pengalaman berbeda selama mengikuti program KBIHU AG. Selain memperoleh bimbingan fikih yang detail, mereka juga mendapatkan pemahaman sejarah Islam secara langsung di lokasi-lokasi penting yang berkaitan dengan perjalanan Rasulullah ﷺ.
Model pembimbingan yang memadukan manasik, kajian kitab, praktik lapangan, serta edukasi sejarah dinilai membantu jamaah memahami ibadah haji secara lebih utuh dan mendalam.
*Penutup: Mengakhiri Perjalanan, Membawa Pulang Kemabruran*
Menjelang berakhirnya acara, seluruh jamaah bersama pembimbing memanjatkan doa agar seluruh rangkaian ibadah yang telah dilaksanakan diterima oleh Allah SWT serta diberikan predikat haji yang mabrur.
Suasana haru menyelimuti Mushalla Hotel Shaza Asil 218 ketika para jamaah menyadari bahwa perjalanan panjang yang diawali dengan manasik di tanah air kini telah mendekati akhir.
Namun bagi KBIHU AG, kepulangan ke Indonesia bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian baru sebagai pribadi yang lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
*Tagline*
*”Bersama KBIHU AG, Mengawal Jamaah dari Miqat hingga Wada’, Mendukung Haji Indonesia yang Ramah, Mandiri, Berilmu, dan Mabrur.”