Rp 4 Juta Ditransfer, Utang Rp150 Juta Belum Lunas: Korban MBG Gresik Ancam Lapor Polisi

LIPUTAN HUKUM INDONESIA GRESIK* – Transfer dana Rp4 juta dari M.K.A.F ke korban program kemitraan MBG memicu tanda tanya. Nilai itu jauh di bawah kewajiban Rp150 juta yang tercantum dalam surat pernyataan bermaterai 13 April 2026.

Perwakilan 26 korban menyebut transfer dilakukan dua tahap: Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta. Transfer parsial itu muncul setelah tiga janji pelunasan berturut-turut tidak ditepati.

29 Mei, 2 Juni, sampai 5 Juni pukul 23.59 WIB sudah dijanjikan lunas. Tapi tanggal 5 Juni pas diminta rekening, yang masuk cuma Rp1,5 juta. Sebelumnya Rp2,5 juta. Total Rp4 juta,” kata perwakilan korban, Kamis 5/6/2026.

Para korban menegaskan, pembayaran sebagian tidak membatalkan isi perjanjian. Transfer itu hanya dicatat sebagai angsuran. Bukti yang dikumpulkan meliputi surat pernyataan bermaterai, bukti transfer, kwitansi, dan keterangan saksi.

Justru transfer ini menunjukkan ada kemampuan bayar, tapi belum sesuai kesepakatan,” ujar sumber dari pihak korban.

Korban memberi ultimatum terakhir. M.K.A.F diminta menyelesaikan kewajiban sebelum Jumat 6 Juni 2026 pukul 01.00 WIB. Jika lewat batas waktu, seluruh dokumen akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Dugaan kerugian 26 korban sekitar Rp150 juta. Kami minta ini selesai tuntas biar tidak ada korban baru,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, M.K.A.F belum memberikan klarifikasi resmi soal transfer Rp4 juta dan tuntutan korban.

Jurnalis Str

 

Leave a Comment