LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA* – Praktik percaloan dan dugaan pungutan liar di Samsat Surabaya Timur kembali menjadi sorotan. Pantauan awak media online pada Senin, 8 Juni 2026, sejumlah calo atau makelar terlihat terang-terangan mencari “mangsa” di area pos piket pelayanan.
Informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah “paket”. Wajib pajak yang mengurus STNK, BBNKB, atau pajak kendaraan ditawari jasa cepat dengan biaya tambahan di luar tarif resmi. Diduga praktik ini berjalan terstruktur dan melibatkan kolaborasi antara calo dengan oknum di lingkungan Samsat Surabaya Timur.
“Makelar sudah bebas beroperasi di pos piket. Mereka menawarkan paket supaya cepat selesai. Tarifnya jauh di atas PNBP. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu wajib pajak yang enggan disebut namanya.
Modus “paket” dinilai sulit dibongkar karena dilakukan secara tertutup. .karena ada Bandtolnya bervariasi
Ganti STNK 5 Tahunan Kelengkapan kurang lengkap seperti tidak ada KTP atas nama pemilik bisa di BandrolRoda 4 di Bandrol Rp 1.100.000 juta. Roda 2 di bandrol Rp 750.000 ribu

Calo mendekati wajib pajak sejak di area parkir hingga antrean loket, lalu mengarahkan ke jalur khusus dengan biaya tambahan. Masyarakat yang tidak paham prosedur resmi kerap menjadi sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Samsat Surabaya Timur maupun Ditlantas Polda Jatim terkait dugaan kolaborasi dan maraknya percaloan tersebut.
Pungli merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi Samsat, SPKT Polda Jatim, atau Saber Pungli jika menemukan praktik serupa.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan upaya penertiban di Samsat Surabaya Timur.
Jurnalis isw89